2009/09/16

Demi Utang Rp 660.000, Bocah 13 Tahun Menjadi Istri Pria 75 Tahun

Dhaka – Hanya demi utang sebesar Rp 660.000, sebuah keluarga di Bangladesh tega menikahkan putrinya yang baru berumur 13 tahun dengan rentenir berusia 75 tahun.

Azahar Beparti, ayah gadis belia bernama Akhiunur itu, mengakui bahwa keluarganya sangat menderita akibat Siklon Aila, yang menghantam negeri itu beberapa waktu lalu. Dia pun meminjam uang sebesar 4.000 taka dari rentenir Lokman Shikdar.

Beparti harus mencicil utang itu setiap bulan. Namun karena ayah miskin itu gagal melunasi utangnya, Lokman meminta Akhiunur sebagai ’pembayar’ utang tersebut. Padahal Lokman Shikdar telah memiliki 11 anak dari istri pertamanya.

Pernikahan itu dilakukan di kantor pencatatan pernikahan setempat. Beparti mendapat mahar sebesar 2.000 taka (Rp 330.000) dari Shikdar. Namun petugas pencatat bernama Kazi Abdur Razzak membantah pernah mencatat pernikahan Shikder dengan Akhinur. Kata Razzak, Beparti tidak bisa menunjukkan kartu pengenal yang menunjukkan usia Akhinur yang sesungguhnya.

Sementara itu istri pertama Shikdar, Ayesha Bibi, 53, membantah memberi izin suaminya menikah lagi. Karena itu dia juga meminta polisi menghukum suaminya karena menikah lagi tanpa izin sesuai peraturan yang berlaku di negeri itu.

Kepala polisi wilayah Muladi, Amir-uz-zaman, menuturkan, pihaknya tengah menyelidiki kasus itu. Di Bangladesh pernikahan dinyatakan sah jika mempelai perempuan berusia 18 tahun. Jika ada yang menikah di bawah usia tersebut, maka si pelaku bisa dijatuhi hukumnan.

“Petugas kami telah mendatangi desa tempat tinggal Shikdar dan istri kecilnya, Akhinur. Kamin ingin menyelamatkan gadis kecil itu. Namun kami tidak bisa menemukan keduanya. Kami hanya bertemu dengan ayah mempelai perempuan,” jelas Amir.

Dari tangan Beparti, polisi menemukan surat perjanjian utang yang dilakukannnya. Beparti mengaku meminjam uang untuk memperbaiki rumahnya yang roboh diterjang Siklon Aila Mei lalu. Tak hanya itu, Shikdar pun meminjamkan sapinya pada ayah Akhinur.
Meskipun pernikahan di bawah umur merupakan tindakan ilegal di negeri itu, namun praktik ini sangat jamak dilakukan warganya, ungkap kelompok pemerhati hak asasi manusia setempat.
Apalagi hukuman untuk pelanggaran peraturan itu sangat ringan. Hanya beberapa bulan penjara atau denda Rp 150.000.

Sumber: kaskus
Posted by: Sugeng Setyawan
Berita Terbaru, Updated at: 08.49

Demi Utang Rp 660.000, Bocah 13 Tahun Menjadi Istri Pria 75 Tahun Reviewed by Admin on 2009/09/16 Rating: 4.5