Lowongan CPNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012 bisa di lihat di www.cpns.bpk.go.id – Berikut ini informasi mengenai lowongan CPNS Dari BPK dimana pengumuman resmi tentang penerimaan calon pegawai negri sipil terbaru dari bpk ini bisa kalian lihat di situs penerimaan CPNS BPK yang berlamat di cpns.bpk.go.id, dan bisa juga kalian lihat di sini
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI dilaksanakan secara online tanpa
mengirimkan berkas (paperless) melalui laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id mulai
tanggal 25 Juli s.d 5 Agustus 2012
Formasi dan Jabatan yang dibutuhkan sebagai berikut:
Sarjana (S1) dengan Fakultas/Jurusan/Program Studi :
PERSYARATAN CPNS BPK 2012
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI dilaksanakan secara online tanpa
mengirimkan berkas (paperless) melalui laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id mulai
tanggal 25 Juli s.d 5 Agustus 2012
Formasi dan Jabatan yang dibutuhkan sebagai berikut:
Sarjana (S1) dengan Fakultas/Jurusan/Program Studi :
NO
| FAKULTAS / JURUSAN / PROGRAM STUDI |
JABATAN
|
GOL/RUANG
|
JUMLAH
|
---|---|---|---|---|
1
| S1 Ekonomi Akuntansi |
Pemeriksa
|
III / a
|
36
|
2
| S1 Ekonomi Akuntansi |
Pemeriksa
|
III / a
|
16
|
3
| S1 Teknik Informatika/Ilmu Komputer/ Sistem Informatika |
Pemeriksa
|
III / a
|
34
|
JUMLAH
|
86
|
PERSYARATAN CPNS BPK 2012
- Persyaratan Akademis untuk Sarjana (dalam skala 4):
- Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A,IPK: minimal 3,00 (Tiga koma nol nol);
- Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B, IPK: minimal 3,25 (Tiga koma dua Lima).
- Persyaratan Usia Pelamar Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 27 tahun pada tanggal 1 November 2012.
- Memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 450, diutamakan memiliki sertifikat Institutional Testing Program (ITP) TOEFL.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS Pada Pelaksana BPK RI.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Posted by: Sugeng Setyawan
Berita Terbaru, Updated at: 13.31