2012/02/17

Daftar Gaji PNS, TNI Dan Polri 2012 Menurut PP No 15 Tahun 2012

Daftar Gaji PNS, TNI Dan Polri 2012 menurut PP No 15 Tahun 2012 yang Mulai berlaku tanggal 6 Februari 2012, dintandai dengan penanda tanganan PP Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia Berikut ini daftar lengkap daftar gaji PNS TNI dan Polri 2012 dimana sebelumnya saya juga memberitakan mengenai kenaikan gaji PNS 2012 rata-rata sebesar 10%

Daftar Gaji PNS 2012 ini tertuang dalam PP No 15, 16, dan 17 Tahun 2012 Bahwa kenaikan gaji PNS 2012, serta anggota TNI dan Polri ini mulai diberlakkan sejak 1 Januari 2012. Pada penjelasan PP tersebut dijelaskan dengan kenaikan gaji tersebut pemerintah berupaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Daftar Gaji PNS, TNI Dan Polri 2012 Menurut PP No 15 Tahun 2012
Di ambil dari situs Sekretariat Kabinet, , PP no 15 ini menyebutkanbahwa gaji pokok terendah PNS sebelum di tambah remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).

Gaji PNS 2012 ini Belum termasuk tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok serta tunjangan anak 2% dari gaji pokok, masih di tambah lagi tunjangan bahan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.

Berikut Daftar Gaji PNS, TNI Dan Polri 2012 Selengkapnya secara terperinci
  • PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
  • PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
  • Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
  • Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
  • Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  • Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  • Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
  • Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
  • Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Semoga dengan kenaikan Daftar gaji PNS 2012 ini semakin meningkatkan kinerja PNS yang selama ini di pandang kurang efektif oleh sebagian kalangan boleh juga membandingakan dengan UMR 2012 yang kelihatanya tidak sebayak kenaikan daftar Gaji PNS 2012 ini, dan saya akan mengupdate mengenai download PP no 15 2012 mengenai kenaikan Gaji PNS 2012 selanjutnya
Posted by: Sugeng Setyawan
Berita Terbaru, Updated at: 08.37

Daftar Gaji PNS, TNI Dan Polri 2012 Menurut PP No 15 Tahun 2012 Reviewed by Unknown on 2012/02/17 Rating: 4.5